

DESA KARANG INDAH
Selasa | 11 Maret 2025 | News Indah
Sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai petunjuk teknis (juknis) BLT Dana Desa yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), bahwa kegiatan selanjutnya yang dilakukan setelah proses pendataan dan melakukan musyawarah desa Keluarga Penerima Manfaat (Musdes KPM) untuk kepentingan validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon Penerima BLT-DD.
Jadi sebelum dilakukan penyaluran atau penyerahan bantuan BLT Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Data calon penerima BLT tersebut perlu dimusyawarahkan bersama dalam forum musdes khusus. yang dilakukan usulan oleh Ketua RT setempat dan di ajukan kepada Musyawaraah desa untuk di pilah pilah apakah data tersebut sudah sesuai syarat atau kriteria penerima BLT DD atau tidak berdasarkan basis data terpadu (BDT) dan peraturan perundang-undangan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Karang Indah ada 19 orang yang dan kebanyakan mereka adalah warga Lansia yang sudHah tidak produktif dan tidak menerima bantuan dari pihak lain misalnya PKH atau sejenisnya.